Keduanya diamankan disaat telah melakukan transaksi sabu di Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba,
Kasat Narkoba Iptu Baharuddin menuturkan bahwa kejadian tersebut telah mengamankan 2 (Dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan inisial pelaku yakni ASA alias AC (39), YU alias UI (40)
Kasat Narkoba menyampaiakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari info dari masyarakat, sehingga langsung memimpin personil Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggelegahan terhadap terduga pelaku ASA alias AC, yang saat itu sedang berada di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan, didepan pelaku terdapat sebuah pembungkus rokok yang diletakkan diatas meja dan saat dilakukan pemeriksaan dalam pembungkus rokok tersebut ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap ASA alias AC, mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari YI alias UI yang terlebih dahulu telah diamankan didepan rumah ASA alias AC. Dari keterangan YI alias UI, membenarkan bahwa dirinyalah yang telah memberikan sabu kepada ASA alias AC yang diperolehnya di Kabupaten Bantaeng, yang rencananya akan dipakai bersama,”ungkap Kasat Narkoba
Dari penagkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat awal 0,26 gram.
- 1 (satu) sachet plstik bening bekas pakai Sabu.
- 2 (dua) batang kaca pirex.
- 2 (dua) batang pipet sendok Sabu.
- 1 (satu) bungkusan rokok tempat Sabu.
- 1 (satu) korek api lengkap sumbu pembakar.
- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna merah.
- 1 (satu) unit HP merek oppo warna hijau.
Iptu Baharuddin menyampaikan pula bahwa penangkapan tersebut terjadi pada, Rabu (01/12/2021) sekira jam 16.30 Wita.
Atas kejadian tersebut kini ke 2 (dua) orang Pelaku dan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkas Kasat.