Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Jambuiya Kecamatan Bontomanai pada Senin (10/1). Dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Kordiv Pengawasan Abdul Kadir dan Nurul Badriyah kordiv. SDM.
Komisioner Bawaslu, Abd. Kadir berharap, dengan adanya MOU ini, dapat meningkatkan pengawasan pemilihan didesa Jambuiya.
"Ini adalah langkah awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar di tahun 2022 dalam meningkatkan partisipatif, output dari MOU ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat khususnya pemerintah Desa Jambuiyya,"ungkap Abd. Kadir
Penandatanganan MOU tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman dan acuan dalam membentuk simpul pengawasan partispatif, menggunakan teknologi informasi dan mendorong kepeloporan masyarakat melalui fasilitas pengawasan untuk pengembangan kemandirian kepeloporan masyarakat untuk dan pada pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu Muhammad Ridwan, Kepala Desa Jambuiyya menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kerjasama pertama yang dilaksanakan pemerintah desanya.
Kades Jambuiya berharap agar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar banyak melakukan sosialisasi yang dapat melahirkan pemilih cerdas,
Guna memanimalisir pelanggaran-pelanggaran pada pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang.