BULUKUMBA,
sulsellima.com – Pelaku pasangan sejoli yang berboncengan menggunakan sepeda
motor di kabupaten Bulukumba, menyerahkan diri ke pihak Polres Bulukumba, Kamis
(13/1/22).
Pasangan sejoli tersebut viral di berbagai media social, dalam video tersbut telihat keduanya bermesraan sambil mengendarai kendaraan roda dua / motor tanpa menggunakan helm.
Pelkau berinisial L
(28) warga asal Takalar yang kini telah berdomisili di Kabupaten Bulukumba yang
merupakan pemeran dalam video kini menyerahkan diri ke Mapolres Bulukumba.
Wakapolres Bulukumba
Kompol Umar S,Sos. MM. Dia mengaku bahwa pihaknya meminta ke penyidik PPA untuk
melanjutkan proses hukumnya.
“Jadi untuk proses ini
tetap akan mengarah ke penegakan hukum, perempuannya yang viral itu juga harus
menyerahkan diri ke Polres untuk dilakukan konfirmasi,”ucap Wakapolres
Kompol Umar Siatta
juga mengapresiasi pelaku laki-laki yang telah menyerahkan diri ke Polres
Bulukumba.
“Pelaku kita tetap
apresiasi, karena begitu dia tau kalau dia viral dirinya langsung menyerahkan
diri. Tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tambah Wakapolres.
Sementara itu, Ketua
Dai Muda Ust.Ikhwan Bahar yang juga selaku Dai Kamtibmas Polres Bulukumba,
didepan pelaku atau pemeran dalam video tersebut memberi nasehat.
“Sebagai orang Takalar
yang telah tinggal di Bulukumba, Anda harus tau kalau tiap daerah ada budaya
dan aturan yang harus dihormati, apalagi di Bulukumba ada Perda Keagaamaan,”ucap
Ketua Dai Muda itu.
Selain itu sebagai
orang Islam, harus ingat tentang larangan dalam agama khususnya perbuatan yang
dilakukan karena itu bagian dari Zina dan dipertontonkan ke publik di jalan
raya.
Sadarlah bahwa selain
Allah, ada sesama manusia yang melihat dan itu akan merusak harga dirimu
terlebih si Wanita yang akan rusak harkat martabatnya di mata keluarganya dan
masyarakat.
Pikirkan jika
perempuan itu adalah adik kandung mu sendiri dan diperlakukan seperti itu oleh
laki-laki yang bukan suaminya..jangan lupa ada karma..
Terakhir Ust.Ikhwan Bahar berpesan kepada “L”;
Bertaubatlah minta ampun kepada Allah, jangan ulangi lagi perbuatan yang demikian Bertanggung jawab pada wanita itu dengan menikahi
Selanjutnya jalani proses hukum atau sanksi terkait apa yang anda telah perbuat jika sekiranya ada saksi untuk itu.