Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Humas Polres Bulukumba, Rabu (2/2/2022).
FA yang bekerja sebagai wiraswasta itu merupakan warga Dusun Lembangnge Desa Bontosunggu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba. Ia diamankan di kediamannya pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita.
Dari tangan FA, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,57 gram, 2 (dua) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu siap edar, 1 (satu) batang kaca pirex.
Kompol Umar menerangkan kronologis penangkapan terhadap FA. Dimana FA pada saat diamankan sedang berada di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan tas berisi sejumlah alat isap dan Narkoba yang diselipkan di jendela kamar.
"Saat digeledah ditemukan tas yang berisi Narkoba jenis sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mengkonsumsi narkoba. Pelaku mengakui jika barang tersebut adalah miliknya," terangnya.
Berselang tiga hari, Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (45), warga Dusun Pasimbugan, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Rabu, 26 Januari 2022 malam. RN diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,27 gram.
Kompol Umar,S.Sos.,M.M, mengatakan jika pelaku berhasil diamankan dikediamanya Dusun Pasimbugan, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil meringkus pelaku di kediamannya. Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba," ungkapnya.
Kompol Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Baharuddin dan Ps.Kasie Humas Iptu Marala, menerangkan berdasarkan laporan masyarakat jika di Desa tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga porsenel melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil penggeledahan diamankan 1(satu) sachet plastik bening besar narkotika jenis Sabu yang terbungkus kertas tissu dan plastik kresek warna hijau, 1(satu) buah alat timbangan, 1(satu) pack plastik bening kosong yang tersimpan didalam tempat sampah," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, tambah Kompol Umar. Pelaku mengaku jika barang tersebut didapatkan dari salah seorang bandar di kota Makassar seharga Rp30 juta.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Makassar dengan cara ditempel, seharga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)," ujarnya.
Atas perbuatannya FA dikenakan pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, sedangkan untuk RN di kenakan pasal 112(2) dan pasal 114(2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.