Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla |
SULSELLIMA.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) membuat aturan selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, tentang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid, menggunakan pengeras suara hingga dilarang menyalakan petasan saat bulan Ramadan.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan Lingkungan masjid dan musala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah," dalam aturan yang diteken Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).
JK juga mengingatkan, pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan musala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadan. Salah satunya, dengan menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit, sebelum tanda waktu salat tiba.
"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu reliji, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.
JK juga meminta agar pengeras suara masjid dan musala dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Lebih lanjut, JK juga meminta agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
"Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada point 2e.
Bukan cuma itu, JK juga mengimbau agar kegiatan takbiran dalam rangka malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai Batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.
"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.
Sahur dan Takbir Keliling
JK juga mengimbau agar kegiatan sahur on the street atau sahur di jalan hingga pelaksanaan Salat Ied dilakukan dengan tertib. Dia pun sekali lagi mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid atau musala, takbiran keliling di malam Hari Raya Idul Fitri, dan pelaksanaan Shalat ld diimbau dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan," pada poin 4.
Bukan cuma itu saja, JK juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan.
"Agar tidak menyalakan petasan dan mercon selama Bulan Suci Ramadhan," dalam point 4.
Zakat Fitrah dan Bantuan Sosial
JK juga mengimbau pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan door to door kepada fakir miskin, hingga para dhuafa. Pembagian juga dilakukan oleh DKM/Takmir setempat.
"Menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/Takmir setempat," pada poin ke 4.***