Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto menerangkan, LM
(63) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau usai melarikan
diri setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang
wanita yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah melarikan diri
ke Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
pada 27 Februari 2022,”ungkap Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto
kepada awak media, Senin (7/3/2022) siang.
Kejadian bermula ketika pada hari Minggu (6/2/2022) sekitar
pukul 05.00 WIT, saat itu korban sedang cucian. Pelaku secara diam-diam
mendekati korban dan kemudian tiba-tiba mencekik leher korban. Tidak sampai
disitu, ia juga menggunakan sarung miliknya untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah korban dipastikan meninggal, LM mengambil uang
sekitar Rp2 juta di dalam dompet korban. Perhiasan emas berupa kalung dan
cincin yang ada di badan korban juga tak luput dari tangan pelaku,” jelasnya.
Usai mengambil barang milik korban, pelaku lalu menjual emas
ke pasar setempat dan laku Rp6 juta. Total ada Rp8 juta uang yang
digenggamannya
“Uang itu digunakan oleh pelaku untuk bermalam di hotel,
lalu besoknya pada Selasa 8 Februari 2022 ia membeli tiket pesawat. Berangkat
menuju Kalimantan Timur, tepatnya ke Kabupaten Berau,” bebernya.
Pelaku memang sebelumnya tinggal di Berau sebelum kemudian
ia pulang ke Sorong untuk bertemu sang ibu. Setelah sampai di Bumi Batiwakkal,
ia pun bersikap seperti biasa. Tidak ada gelagat mencurigakan yang
ditampilkannya. Namun, perbuatan pelaku akhirnya terendus juga. Keluarga
korban, yang tidak lain adalah keluarganya juga, melaporkan kepada
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Suradi, bahwa LM telah membunuh ibu
kandungnya. Suradi pun segera menghubungi anggota Jatanras Polres Berau untuk
meringkus LM.
Setelah dibawa ke Mapolres Berau, saat dilakukan interogasi,
LM akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri
karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja,”
jelas Siswanto.
Pelaku akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal dari Polres Sorong
Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut disana. Pelaku juga disangkakan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun.
“Pelaku telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disana,” pungkasnya. (Muhammad Yunus)