Azis Samual tersangka kasus pengeroyokan ketua DPP KNPI (Dok/IST) |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
mengatakan, lima orang telah dilakukan pemeriksaan atas kasus ini.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang
ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan
penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai
tersangka," ujarnya dilansir dari laman PMJ News, Rabu 3 Maret 2022.
Politikus Golkar Azis Samual tersangka, namun hingga kini
masih menjalani pemeriksaan, dengan status tersangka.
Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1
juncto Pasal 170 KUHP. "Ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Azis Samual tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB.
Ia dimintai keterangan atas kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di
rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022,
pukul 14.10 WIB.
Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat
melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Total terdapat enam tersangka termasuk Azis Samual dalam
kasus ini. Masing-masing di antaranya berinisial MS, JT, dan Irwan dan Harfi
sebagai pelaku pengeroyokan.
Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.***