Personel Polres Bulukumba bersama personel Kodim 1411 Bulukumba ini berhasil mengawal jalannya eksekusi lahan sengketa berupa tambak seluas 2,8 Hekto Are yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba.
Syarifuddin selaku Panitera / jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan penetapan ketua pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 4/Eks.pdt.G/2021/jo Nomor : 6/Pdt.G/2019/ PN.BLK dan melakukan pemasangan patok dan membentang tali sebagai batas pematang untuk mengosongkan lokasi atau obyek sengketa dengan cara membongkar rumah empang, serta menguras air tambak / empanng.
Pada proses eksekusi sempat terjadi penolakan dari pihak tergugat tetapi melalui pendekatan secara persuasif oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo yang turun langsung di lokasi, eksekusi ini berhasil dilaksanakan.
"Sempat terjadi penolakan, tapi Alhamdulillah dengan pendekatan secara persuasif, warga yang sebelumnya menolak bisa diredam dan eksekusi berhasil dijalankan,"kata AKBP Suryono Ridho Murtedjo.
AKBP Suryono Ridho Murtedjo mengungkapkan, bahwa pengawalan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba No.6/Pdt.G/2019/PN Blk tanggal 7 Agustus 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 389/PDT/2019/PT Mks tanggal 12 Desember 2019, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2987K/Pdt/2020 tanggal 19 November 2020.
Di mana pada putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat atas nama Andi Megawati Binti A. Oentoeng setelah bersengketa dengan pihak termohon atas nama Andi Nurlela.
Pada proses eksekusi Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolres menurunkan sedikitnya 65 personel, ditambah lagi dengan 10 personel Kodim 1411 Bulukumba.
“ Alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak pelaksanaan eksekusi kali ini dapat berjalan lancar dan kondusif ,"Pungkas Kapolres.***