SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang PT. Pos Indonesia dan Dinsos Bulukumba Langgar Prokes Saat Penyaluran BPNT - SULSELLIMA.COM

PT. Pos Indonesia dan Dinsos Bulukumba Langgar Prokes Saat Penyaluran BPNT

Penyaluran BPNT PT. Pos Indonesia dan Dinsos Bulukumba melanggar Protokol Kesehatan dengan menimbulkan Kerumunan warga ||

BULUKUMBA
, SULSELLIMA - Kisruh BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kabupaten Bulukumba kian menjadi problem yang pada awalnya dipercayakan kepada Bank Mandiri dan ditahun 2022 diambil alih oleh PT. Pos Indonesia sebagai program penyaluran sembako dengan mekanisme  penyaluran uang tunai ke masyarakat. 


Dengan beralihnya pihak penyalur dari Bank Himbara dalam hal ini Mandiri ke PT. Pos Indonesia, maka diadakan pertemuan antara PT. Pos dengan Dinas Sosial Bulukumba pada Rabu (02/03) bertempat di Kantor Dinas Sosial.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa aktivis dari berbagai lembaga yang ada di kabupaten Bulukumba diantaranya Ketua HIPMI kabupaten Bulukumba , Ketua WRC PAN-RI, Ketua DPD GMIL Bulukumba serta awak media. Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas Juknis yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam surat edaran kementrian sosial.

Program BPNT yang diambil alih oleh PT. Pos Bulukumba dinilai tak sesuai dengan regulasi BPNT dan demikian pula halnya resume yang di keluarkan oleh PT. Pos Indonesia. Hal tersebut kemudian menjadi pembicaraan publik dan menui sorotan bagi masyarakat dan beberapa lembaga kepemudaan di kabupaten Bulukumba.

Kepala Dinas Sosial Bulukumba Andi Mappiwali saat di temui pada Selasa (01/03) memberikan keterangan bahwa PT. Pos tidak pernah menyampaikan surat apapun kepada pihaknya selaku Dinas Sosial Bulukumba terkait proses dan mekanisme penyaluran program BPNT.

"PT.Pos tidak pernah menyurat secara administrasi kepada kami terkait proses penyaluran tersebut, mestinya PT.Pos bersurat terkait hal ini, agar koordinasi bisa terjalin, selain itu juga PT.Pos langsung mengakomodir Pendamping TKSK tanpa koordinasi untuk terlibat, sementara Pendamping TKSK saat ini tidak punya wewenang lagi mengurusi penyaluran Khusus yang berkenaan dengan BPNT disetiap kecamatan",tutur Kadis Sosial. 

Terpisah, saat dikonfirmasi ketua DPD GMIL Pro  (Gerakan Mahasiswa dan Intelek Muda Lidik Pro) AR. Ebit Supadi membenarkan hal tersebut, bahwa program BPNT yang ditunaikan tidak ada koordinasi antara PT.Pos dan Dinsos.

"Tidak ada koordinasi program penyaluran BPNT oleh PT.Pos dan Dinas terkait hingga akhirnya proses penyaluran itu terkesan menggugurkan kewajiban, dan kami meyakini  Dana BPNT yang diberikan kepada KPM dibelanjakan tidak sesuai dengan Juknis yang ditetapkan. Oleh karena sosialisasi tidak massif dilakukan dan yang paling sangat disayangkan hal ini pula berdampak tidak tertibnya proses penyaluran, mengundang kerumunan serta jauh dari penerapan Protokol Kesehatan sesuai instruksi dan surat ederan Nomor 443.2/1367/DISKES, salah satu contoh kasus misalnya yang kami pantau langsung kelapangan adalah Kecamatan Rilau Ale , Ujung Loe dan Bontotiro, " ujar Ebit Supadi. 

Kurangnya sistem edukasi yang diberikan oleh PT.Pos kepada KPM BPNT sebelum menerima bantuan membuat proses penyaluran BPNT dikabupaten Bulukumba menjadi kacau balau.

Pihak PT. Pos melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2022 serta Ederan Gubernur tentang kesiap-siagaan dan pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah provinsi Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu). 

Seperti diketahui, level penyebaran Covid-19 di kabupaten Bulukumba masuk pada Level 3 (tiga) bersama Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.

(***/rls


Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com