Tak terkecuali serang polisi wanita bernama Bripka Nuraeni SH yang bertugas di Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba Sulsel.
Wanita berparas ayu itu menyampaikan kegelisahannya lewat mimbar masjid. Balapan liar yang kerap menimbulkan korban jiwa, baginya meski serius di kendalikan.
Bripka Nuraeni juga sebagai Polwan Bhabinkamtibmas, namun terlepas dari tanggungjawab itu, baginya balapan liar menjadi wabah yang meski di basmi.
Melalui mimbar masjid, perempuan berkacamata itu menyampaikan pesan-pesan kebaikan bagi masyarakat Bulukumpa, terutama bagi pemuda.
Beberapa hal yang menjadi penekanan yakni, aksi balapan liar dan penggunaan knalpot bising dan mengganggu ketentraman.
Bertempat di Masjid Raya Jabal Taqwa Tanete, Kecematan Bulukumpa, imbauan demi imbauan disampaikan Bripka Nuraeni.
Ia pun membacakan Surat Edaran tentang Balapan Liar dan penggunaan knalpot bising.
Tak main-main, dihadapan jemaah masjid Jabal Taqwa, Bripka Nuraeni menegaskan adanya sanksi berat bagi pengguna dan para peraksi balapan liar.
"Para pengguna balapan knalpot yang tak sesuai standar SNI, dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 (satu) Junto pasal 106 ayat 3yunto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Dasar No. 2 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000," katanya menyampaikan.
Suara menggelegar wanita berhijab tu kian lantang terdengar di TOA Masjid, menyampaikan larangan Balapan Liar.
"Bagi yang terjaring balapan liar, maka kendaraannya di amankan selama tiga bulan di Kantor Polres Bulukumba," imbuhnya.
Pada kesempatan lain, Bripka Nuraeni mengaku ramadhan ini meskinya dapat diisi dengan hal-hal yang mendatangkan kebaikan.
Teritama bagi remaja dan pemuda, banyak hal yang dapat dilakukan kata Bripka Nuraeni, diantaranya, mengajak sahabat 'Adu mekanik' di atas sajadah dengan membaca ayat suci Alquran.
"Olehnya, bulan Ramadhan ini, bagi anak muda milenial yang kerap balapan liar, sebaiknya diisi dengan kebaikan. Membaca Alquran di Masjid bersama kawan-kawan. Tadarusan bersama," ujarnya terpisah.***