SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Sebanyak 90 Warga Desa Barugaia Terima BLT Dana Desa, Begini Pesan Kades - SULSELLIMA.COM

Sebanyak 90 Warga Desa Barugaia Terima BLT Dana Desa, Begini Pesan Kades


SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Pemerintah Desa Barugaia menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2022 kepada 90 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bertempat di balai Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sabtu 16 April 2022


Penyaluran BLT tersebut di Desa Barugaia dihadiri oleh TA PM Kabupaten A. Ratna, Yusdanial, Agus Saling, A. Nurhayati, Pendamping Desa Nur Arrahan, Akmad Erwin, Pendamping Lokal Desa Arwin, Babinkamtibmas Aipda Amin, Babinsa Serda Jainuri, Ketua BPD Andi Nuralim beserta anggota. 

Muhammad Yusri, S.Si Selaku kepala desa menyampaikan bahwa penyuran BLT Dana Desa TA 2022 Barugaia diberikan 300 ribu rupiah per KPM terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022. 

"Masyarakat penerima manfaat berjumlah 90 KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Barugaia, besaran BLT yang diberikan sebesar Rp. 300.000 untuk bulan Januari sampai bulan Maret 2022".ungkap Kepala Desa Barugaia Muhammad Yusri.

Muhammad Yusri, S.Si berharap agar bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga penerima, dan membantu warga yang saat ini masih berada ditengah pandemi covid-19. 

Di tempat yang sama Tenaga Ahli PM Kabupaten Andi Ratna menambahkan bahwa sampai tahun 2019 dalam pemanfaatan dana desa di larang adanya pemberian uang tunai kepada masyarakat akan tetap sejak adanya pandemi Covid19 pada akhir Desember 2019 sampai saat ini pemanfaatan dana desa bisa menyerahkan uang tunai dalam bentuk program prioritas pemanfaatan dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Bantuan langsung tunai (BLT) dimaksudkan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat karena dengan pemberian uang tunai kepada masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat". tandas Ratna. 

BLT Dana Desa kembali dianggarkan sebagai program prioritas pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2022 sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan menteri keuangan PMK Nomor 190 tahun 2021 pasal 33 ayat 5 bahwa disebutkan besaran BLT untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 300.000 untuk bulan pertama sampai bulan keduabelas dan Peraturan Presiden Perpres Nomor 104 tahun 2021 menekankan bahwa anggaran BLT minimal 40% dari dana desa.

Penyaluran BLT Dana Desa Barugaia tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com