Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dimulai pada tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
AKP Sardan, SE Kasat, Lantas Selayar di Konfirmasi, ia menyebutkan bahwa sasaran Operasi Patuh 2022, ada tujuh poin diantaranya
1. Pengendara dibawah umur
2. Pengendara bonceng 3
3. Pengendara pengaruh alkohol
4. Sabuk pengaman
5. Pengendara yang kecepatan tinggi
6. Pengendara yang menggunakan HP
7. Kelengkapan surat-surat kendaraan
Sementara itu pengunaan kendaraan roda dua dan empat yang melanggar poin di atas maka akan dilakukan penindakan di tilang.***