Surat Somasi LBH Lipang Takalar kepada Kepala Desa Parangmata |
SULSELLIMA.com - Kepala Desa Parangmata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar tidak bergeming atas Somasi yang telah dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Lipang Takalar.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, LBH Lipang Takalar melayangkan Surat Teguran atau Somasi kepada Kepala Desa Parangmata atas laporan seorang warga Desa Parangmata, Ramli Dg Buang terkait konfirmasi dugaan perubahan status kepemilikan tanah milik kliennya tersebut yang lokasinya berada dalam wilayah desa Parangmata.
" Benar, pada tanggal 4 Juli 2022 yang lalu, kami telah melayangkan Surat Somasi kepada Kepala Desa Parangmata, atas pendampingan atas klien kami di LBH Lipang Takalar, dan surat Somasi itu diantar langsung oleh salah seorang paralegal LBH Lipang," ucap Kuasa Hukum dari Ramli Dg Buang, Andi Maksim Akib kepada sulsellima.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Insiden Penembakan KKB di Papua
Namun, Kepala Desa Parangmata, hingga waktu yang telah ditentukan dalam Surat Somasi tersebut yakni 3x24 jam tidak mengindahkannya.
" Kami berikan waktu 3x24 jam setelah Surat Somasi diterima untuk memberikan klarifikasi, namun Kepala Desa Parangmata tidak mengindahkan surat Somasi kami. Hingga hari ini pun, Kepala Desa Parangmata terkesan tidak bergeming untuk beritikad baik menemui kami di LBH Lipang Takalar, ' kata Andi Maksim, Minggu , 17 Juli 2022.
Atas tidak adanya jawaban dari Kepala Desa Parangmata, LBH Lipang Takalar pun berencana akan mendatangi yang bersangkutan secara langsung dalam waktu dekat.
" Dengan tidak mengindahkan surat Somasi LBH Lipang Takalar, maka kami sebagai kuasa hukum dari saudara Ramli Dg Buang akan mendatangi Kepala Desa dan meminta klarifikasi terkait hal yang di persoalkan oleh warganya tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Duh! Oknum Polisi Polres Bulukumba Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ramli Dg Buang, warga Tamalang desa Parangmata mempertanyakan hak tanahnya yang ditempati membangun kantor desa Parangmata yang dimana pada tahun 2007, Kepala Desa Parangmata telah menerbitkan SHM atas namanya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sertifikat dengan nomor 00516 tersebut tidak sesuai dengan luas obyek tanah yang sebenarnya.
Menurut Ramli Dg Buang, pada saat pengukuran, terdapat namanya yang menunjukkan batas-batas tanah, namun faktanya tanah tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran dan langsung terbit sertifikat.
Selaku kuasa hukum dari Ramli Dg Buang, Andi Maksim mengatakan bahwasanya perbuatan Pemerintah Desa Parangmata pada saat itu, diduga telah melanggar ketentuan pasal 226 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KKB Tembaki dan Pembantaian 9 Orang Warga Sipil di Nduga Papua Tewas
"Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu obyek akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus di nyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." jelasnya.
Andi Maksim Akib menyampaikan bahwa menurut LBH Lipang Takalar, perbuatan diatas diduga telah melakukan pemalsuan data dan menerbitkan dokumen palsu maka dapat dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. 266 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal Enam Tahun Penjara dan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun.
Salah seorang paralegal LBH Lipang Takalar, Hamsul Riadi menambahkan bahwa lembaganya siap membantu masyarakat yang terintimidasi.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi siapa saja masyarakat di Kabupaten Takalar yang terintimidasi,"singkatnya. *** (IRTOM)