Tim Patroli Siber Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk meringkus 2 tersangka dalam kasus pornografi di platform Mango Live ||Doc. Humas Polres Metro Jakarta Barat |
Patroli Siber Ciduk Talent dan Agensi
JAKARTA, SULSELLIMA - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang tersangka kasus pornografi, lewat media sosial Mango Live. Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, dari hasil patroli siber ini, petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talent sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.
“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu 6 Juli 2022.
Baca Juga: Warga Pasimasunggu Selayar Keluhkan Jaringan Internet Telkomsel Lelet dan Tak Stabil
Setelah cukup alat bukti, petugas dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Mango Live.
“RH adalah sebagai agensi talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi Unicorn Manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: Pria Muda Nikahi Nenek di Soppeng, Gadis dan Janda Menangis Melihat Ini !
Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi tersebut.
Dalam dalam per bulan SN yang berprofesi sebagai talent dan menggunakan nama Miranda saat live, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Atas aksi pornografi di platform Mango Live, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun ***