Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH., MH. bertindak sebagai inspektur upacara |
Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH., MH. bertindak sebagai inspektur upacara dan Wira Upacara, Eddy Djuebang SH MH, Komandan Upacara Andri Zulfikar SH., MH., dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri dan Ibu Ikatan Adhyaksa Darma karini Daerah selayar.
Kejari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menyampaikan pidato seragam Jaksa Agung RI bapak ST Burhanuddin yang pada pokok menyampaikan 7 (tujuh) poin Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:
1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.
3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.
4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.
5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.
Terpantau sebelum upacara berlangsung, Kajari Kepulauan Selayar menyampaikan pihaknya agar selalu menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin karena Covid-19 belum berakhir, sehingga dapat selalu memberikan yang terbaik untuk institusi dan bangsa tercinta.***