Pria tersebut melakukan mastrubasi diatas motor Yamaha Soul warna hitam merah di sebuah jalan umum yang diketahui berlokasi di Jalan S.Parman Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Akibat dari perbuatan pelaku dan menjadi viral di Masyarakat sehingga pihak Kepolisian Resor Bulukumba melakukan tindakan cepat dengan menjemput pria yang ada dalam video viral itu.
Pria berinisial R (30) yang berprofesi sebagai petani rumput laut diamankan oleh tim Resmob di kediamannya yang terletak di Kecamatan Gantarang Bulukumba.
Ps.Kasi Humas IPTU H.Marala memebenarkan hal tersebut bahwa pria yang ada dalam video viral kini telah diamankan oleh Polisi dan sudah berada di unit PPA.
“Ya, sudah diamankan dan sekarang sudah ada diruang penyidik unit PPA” Ucap IPTU H.Marala.
IPTU H.Marala mengungkapkan dari keterangan pelaku bahwa adapun motif dari pria tersebut melakukan perbutan itu karena merasa kecewa dengan seorang perempuan yang dikenalnya karena cintanya di tolak.
“Jadi pelaku atau si pria ini kecewa dengan seorang perempuan yang di kenalnya karena cintanya di tolak dan pada saat kejadian, di lokasi itu melihat perempuan tersebut dan sehingga si pria ini singgah dan melakukan mastrubasi didepannya”. Jelas IPTU H.Marala.
IPTU H.Marala menyampaikan bahwa sipelaku ini mengenal seorang perempuan dari facebook sekitar akhir tahun lalu kemudian saling tukar nomor HP dan bertemu.
Saat setelah mereka bertemu si pria ini mengungkapkan perasaannya kepada si perempuan melalui whatsap namun oleh si perempuan menolaknya dan memblokir kontaknya. Sehingga pria ini atau pelaku tidak bisa lagi melakukan komunikasi dengan perempuan tersebut.
Saat kejadian tepatnya pada hari Rabu kemarin 27 Juli 2022, tanpa sengaja pelaku melihat perempuan tersebut sedang duduk di teras rumah sehingga pelaku memberhentikan motornya dan melakukan mastrubasi.
Oleh kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar menyampaiakan bahwa saat ini pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan porses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku nantinya kita akan dijerat dengan undang - undang pornografi” Pungkas Kanit PPA.***