Ilustrasi |
Sekertaris Jendral Lidik Pro Indonesia, Muh Darwis mengatakan, proses penyaluran bantuan sosial, mestinya dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan program sembako
Ia menyebut, saat ini diduga terindikasi ada beberapa e-Waroeng dan penyalur atau supplier yang diduga terlibat penyimpangan permainan harga dan mengintimidasi penyaluran terhadap bantuan sosial untuk masyarakat Kepulauan Selayar
“Bukti-bukti penyimpangan sudah banyak yang terjadi, beberapa kecamatan di Kabupaten Selayar terindikasi terjadi permainan harga, bahkan suplayer pun di kuasai oleh oknum tertentu ,”ungkapnya Sekertaris Jendral Lidik Pro Indonesia. Minggu 28 Agustus 2022
Ia pun mengatakan kalaupun ada LSM membeck up terkait penyalurab BPNT di Selayar harus di tindak tegas karna sudah menyalahi aturan yang ada
"saya berharap polres selayar jangan ragu mengungkap kasus monopoli suplayer BPNT di selayer yang terindikasi ada kerja sama antara suplayer dinsos di kabupaten selayar dan ini harus di ungkap siapa penikmat hak rakyat ini,"ungkap Sekjen Lidik Pro
Ia berharap, adanya indikasi penyimpangan di program sosial tersebut dapat dibongkar dan proses penyaluran dapat dijalankan sesuai permensos yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Plt Kadis sosial di komfirmasi terkait penyaluran BPNT belum menberikan keterangan.***