Dirfan Susanto Alias Sontoloyo mengatakan bahwa, Teruntut Bupati Jeneponto. kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) dan Gerakan Muda Perubahan ( GEMURU ) Meminta agar segera mencopot kepala Dinas Sosial. Karena telah melalukan pembiaran terhadap kejahatan tindak pidana pencucian uang pada Dana Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM ) Program bantuan sosial non tunai (BPNT). yang telah dilakukan oleh oknum agen dengan mentunaikan dana sembako Ke KPM, Dengan Biaya Administrasi Gesek Rp. 20.000 - Rp. 40. 000. Per KPM. Hal Itu, diketahuai dilakukan atas perintah dari oknum" Bank Penyalur ( BRI ) dan para Pendamping PKH.
"Sehingga kami perlu menyampaikan Hal Ini, Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto. Sebab dengan adanya tindak pidana pencucian uanng di Wilayah Kabupaten Jeneponto. Jelas dapat merusak reputasi dan akan menjadi catatan sejarah bobroknya Sistem pelaksanaan dan penyaluran sembako di Kabupaten Jeneponto,"ucap Pendiri AMPRI dan GEMURU itu kepada Awak media. Senin (29/8/2022).
Selain Itu ia juga, dirinya mendesak KPK, Kajati dan seluruh aparat penegak Hukum di Republik Indonesia. Agar segera memeriksa seluruh agen yang terlibat melakukan teransaksi tunai atau indak pidana pencucian uang, termasuk memeriksa Kepala Cabang dan Pinca Bank BRI, Kapala Dinas dan juga para pendamping PKH yang di duga Ikut terlibat.
"Sebab kasus tindak pidana pencucian uang atau perampokan dana keluarga penerima mamfaat ( KPM ) pada program sembako yang terjadi di Kabupaten Jeneponto. Jelas bertentangan dengan permensos nomor 5 Tahun 2021,"jelasnya
Selain tindak pidana pencucian uang penerima bantuan sosial non tunai (BPNT) di Jeneponto, Dirfan Red. Juga jenyoroti sistem pelaksanaan dan penyaluran sembako di Kabupaten Bone dan Kabupaten Kepulauan Selayar dimana Menurutnya hahwa sistem penyaluran sembako yang dilakukan oleh para Suplayer tak ada ibahnya seperti sistem komunis.
"Kenapa saya bicara seperti Ini, Sebab jelas bahwa harga bahan pangan yang di jual ke KPM terbukti melampaui harga het. Hal itu dapat di buktikan dari harga telur 3 Rak Mencapai Rp. 200. 000. dan 20 Kg Beras Kualitas Madium dibandrol dengan harga Rp. 200. 000. Salah satu di Kecamatan di Bone dan belum lagi adanya oknum pendamping ( TKSK ) / PKH yang berfungsi ganda atau menjadi suplyer dalam Program Sembako itu,"tegasnya
Lanjutnya Menegaskan terlepas harga pangan yang sangat mahal yang di Jual suplayer ke KPM, ada pula tindak pidana penyalagunaan kewenangan yang dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan Massif ( TSM ) dilakukan oknum tertentu dalam melakukan evaluasi agen. Sebab jika berdasarkan permensos maka mereka tentunya tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung agen. Apa lagi diduga kuat bahwa sampai hari Ini Bank Penyalur Belum Memberikan SK Kepada Agen.
Sehingga kami menilai bahwa para mafia Bansos Ini, telah terang - terangan merampok hak Ribuan Rakyat ( KPM ) Bansos. Maka dari itu, Kami berani mengatakan bahwa mafia bansos, Jauh Lebih bringas dari pada kasus pembunuhan dan 303 yang di tuduhkan kepada Irjend. Ferdi Sambo.?
Lalu Kami Pun Bertanya.? Kemana Negara ( Presiden ) dan Dewan DPR. RI.Yang Katanya Terhormat.?
Dirfan Susanto, Juga berjanji akan membawa kasus Ini, ke mabes Polri dan Komisi 8 DPR. RI. atau meributkannya di depan istana Presiden. Dengan harapan agar para mafia pangan dapat di proses hukum,"Ungkapnya.***