Terduga pelaku masing-masing BA (50) dan AN (44) kedu aorang tersebut di tangkap di kota Benteng Selayar karena di duga melakukan perjudian online ( TOGEL ) di Kabupaten Kepulauan Selayar dan 8 orang lainya di tetapkan sebagai tersangka pencurian.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawang Hadi Saputra, S. H., S.IK., M.M., M.IK, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengungkap tiga perkara yang sementara dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik sat reskrim, dimana tiga perkara tersebut masing-masing pencurian Handphone merek Advane, Pencurian tabung gas serta judi online
"pihak kami (kasat reskrim) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara pencurian Handphone merek Advane yang terjadi di SMA Kahu-Kahu dan kasus pencurian tabung gas yang dimana pencuri tabung gas merupakan pelaku pencuri handphone serta kasus perjudian onlien dan di tetapkan 2 orang tersangka pelaku,"ucap kapolres saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, di Ruang Media Center Polres Selayar, Jl. Mongisidi Benteng, Senin (29/8)
Kapolres Selayar pun menyebutkan bahwa sesuai dengan atensi kapolri di perintahkan seluruh polda, polres, serta kapolsek untuk melakukan penangkapan yang berbau judi online
"sesuai atensi Kapolri memerintahkan seluruh polda, polres, serta kapolsek untuk melakukan penangkapan yang berbau judi online, begitupun sagala bentuk judi online baik bentuk chip kami berantas,"jelas Kapolres AKBP Ujang Darmawang Hadi Saputra
Saat ini para pelaku berada di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) joncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). atau setidak tidaknya pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3, sub pasal 303 bis KUHP.***