Kejari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H. |
Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto, di komfirmasi pada Selasa (9/8) malam, membenarkan adanya mutasi tersebut.
"Iya Mas... Saya diberikan amanah oleh Pimpinan menjadi Kajari Sijunjung Prov. Sumbar... mohon doanya", ucap Adi Nuryadin Sucipto.
Sementara itu, Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada tanggal 08 Agustus 2022.***