Hal itu melalui rapat pleno secara internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli yang digelar di Aula Kantor KPU Kepulauan Selayar, Senin, 1 Agustus 2022. Kemarin
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kepulauan Selayar, Sekretaris KPU Kepulauan Selayar, para Kasubbag Sekretariat KPU Kepulauan Selayar, Staf Sekretariat dan Operator Admin Sidalih KPU Kepulauan Selayar.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin bahwa hasil pemutakhiran DPB ini terdiri dari 35 pemilih baru, 126 diantaranya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menyebut secara rinci hasil rekapitulasi DPB periode Juli 2022 berjumlah 90.657 pemilih, terdiri dari laki-laki: 43.085 dan perempuan: 47.572.
"Pemilih baru 35 orang, terdiri dari laki-laki: 14 dan perempuan: 21 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 126 pemilih, terdiri dari laki-laki : 58 dan perempuan :68,” jelas Nandar Jamaluddin
Ia mengemukakan, KPU Kepulauan Selayar sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB untuk periode Juli, telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
Hal itu untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih, baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih, diantaranya hasil sinkronisasi oleh Disdukcapil Kepulauan Selayar terkait status pemilih non KTP-elektronik.
“Setelah dilakukan kroscek sudah melakukan perekaman/memiliki KTP-el, hasil perekaman di desa, masukan hasil uji petik Bawaslu Kepulauan Selayar,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Kepulauan Selayar, setiap hari membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Selayar
“Kemudian menyosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net.
Selain itu, lanjutnya, melalui aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
“Hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang,” kata
Ia mengemukakan, pemutakhiran DPB ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L), PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data demilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelas Ketua Kpu Selayar, menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).***