Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering berlangsung perjudian atau pemasangan kupon putih (togel) secara online.
Dari informasi itu, Tim Resmob Polres Bulukumba di pimpin Dantim AIPTU Ardiman A Yacob bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang Bandar serta dua orang pelaku pemasang judi togel yang satu di antaranya seorang Ibu rumah tangga.
Terduga pelaku judi online togel tersebut, SB (54) Wiraswasta warga Kecamatan Bonto bahari berperan sebagai Bandar.
NA (45) Wiraswasta, warga Kecamatan Bonto bahari dan RA (52) Ibu rumah tangga, yang keduanya berperan sebagai pemasang nomor judi online togel.
Di TKP, Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.700.000, 1 unit handphone yang digunakan untuk memasang nomor togel dan 1 buah buku rekapan nomor judi togel
Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa tim Resmob telah mengamankan 3 orang pelaku warga Kecamatan Bonto Bahari terkait dugaan judi online Togel.
IPTU H.Marala menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian atau pemasangan kupon putih (togel) secara online yang sangat meresahkan masyarakat.
"Benar, kemarin tim Resmob polres Bulukumba, Mendatangi TKP judi online Kupon putih di Bonto bahari, dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku," Jelas IPTU H.Marala.
Sementara itu AKP Abustam Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyampaikan bahwa dari introgasi awal, SB (54) Mengakui bahwa benar ia telah melakukan perjudian online kupon putih (togel) Yang berperan sebagai bandar atau pengumpul dan merekap nomor togel bersama dengan uang taruhannya.
Serta NA dan RA, juga telah mengakui bahwa benar mereka melakukan perjudian online kupon putih (togel) dengan cara memasang nomor togel kepada SB (54) sebagai Bandar.
"Saat ini Ketiga terduga pelaku sudah di amankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.***