SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Program Kerja Individu, Mahasiswi KKN Unhas Gel 108 Sosialisasi Perlindungan Hukum dengan Media X-Banner - SULSELLIMA.COM

Program Kerja Individu, Mahasiswi KKN Unhas Gel 108 Sosialisasi Perlindungan Hukum dengan Media X-Banner

Sri Fitri Handayani, mahasiswi KKN Unhas Gel 108 saat melaksanakan Program Kerja Individu di Kantor Kelurahan Tompobalang 


SULSELLIMA.COM, GOWA -  Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) Gelombang 108 yang berposko di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sri Fitri Handayani, melaksanakan Program Kerja Individu. 



Program Kerja Individu yang dilakukan oleh Sri Fitri Handayani tersebut dengan memasang X Banner di kantor Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu. 

Menurut mahasiswi Fakultas Hukum Prodi Hukum Administrasi Negara yang karid disapa Sri itu, kegiatan Program Kerja Individu dalam kegiatan ber-KKN, sebagaimana salah satu bagian dari Tri Dharma Pendidikan yaitu pengabdian kepada masyarakat. 

Baca Juga: Dema UIN Makasar Ajak Mahasiswa Cegah Paham Radikalisme Lewat Dialog Kebangsaan

" Program Kerja Individu dengan tema Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, dengan memasang X Banner, di kantor Kelurahan Tompobalang, agar masyarakat yang datang ke kantor kelurahan lebih memahami dan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata Sri via chat WhatsApp ke redaksi sulsellima, Sabtu, 13 Agustus 2022. 

Ditambahkan Sri, bahwasanya kegiatan  tersebut disambut baik oleh Lurah Tompobalang, Andi Abd. Kadir Mappaturung, SE.,MM. 

" Adapun sasaran yang kami sentuh dengan pemasangan X Banner bertemakan Perlindungan Hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, yakni masyarakat dengan harapan apabila masyarakat mendatangi kantor kelurahan Tompobalang setidaknya masyarakat dapat memahami mengenai perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,"harapnya. 

Baca Juga: Prof Jamaluddin Jompa Jadi Rektor Unhas Terpilih Periode 2022-2026, Plt Gubernu Sampaikan Selamat Bekerja Semoga Amanah

Sebagaimana diketahui begitu maraknya di pemberitaan terkait anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh karena itu Sri Fitri Handayani sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Unhas mencoba untuk mengangkat isu yang dijadikan sebagai program kerja individu. 

Mengenai muatan yang termuat sebagai pembahasan pada X Banner tersebut beberapa point penting yang termaktub dan berdasar pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 yakni: (1)  Pengertian  perlindungan anak (2) Pengertian kekerasan (3) Pengertian Kekerasan Seksual (5) Upaya hukum (6) Apa saja bahaya kekerasan seksual (5) Upaya penanggulangan kekerasan Seksual. 

Lebih lanjut, dibahas sedikit mengenai sanksi yang dapat menjerat pelaku dan kemana seseorang harus melapor jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Dikatakan Sri, Andi Abd. Kadir Mappaturung sebelum menjadi Lurah Tompobalang, pernah bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. 

"Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual , oleh Lurah Tompobalang sedikit banyak sejalan dengan pengalamannya selama bertugas di Dinas PPPA, jadi menurutnya dengan adanya pemasangan X Banner, dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi warga Kelurahan Tompobalang,"ucapnya. 

Sebagai mahasiswi yang sedang melaksanakan Program Kerja Individu, Sri Fitri Handayani berharap dengan adanya pemasangan X Banner" Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak" masyarakat khususnya orang tua jika mengetahui anaknya menjadi korban maka jangan takut untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

"Negara telah menjamin hak-hak anak yang dituangkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, begitu pun terhadap saksi diberikan jaminan perlindungan hukum," tutup mahasiswi asal Desa Bonto Salluang Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng. ***

(Hartawan

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com