Peristiwa penikaman itu terjadi di Dusun Talle - Talle Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba pada Rabu 10 Agustus 2022
Peristiwa penikaman itu terjadi sekitar Pukul 18.30 Wita yang dilakukan oleh AR (45), seorang petani terhadap korban IA (40), IRT yang merupan istri pelaku.
Korban IA, mengalami luka tikam pada bagian perut sebelah kiri akibat benda tajam berupa pisau milik dari pelaku AR.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku AR mendatangi rumah mertuanya dengan maksud menemui istrinya atau korban untuk diajaknya pulang kerumah.
Korban IA, sudah sebulan tidak tinggal bersama suaminya atau pelaku AR.
Namun ajakan itu ditolak oleh korban dan kemudian terjadilah pertengkaran diantara keduanya dan pelaku menghunuskan pisau yang dibawanya.
Korban yang berusaha melakukan perlawanan dengan maksud merebut pisau milik suaminya malah menjadi korban penusukan.
Pisau tersebut tertusuk kebagian perut korban saat berusaha merebutnya dari tangan suaminya.
Dari kejadian itu korban mendapat perawatan awal di Puskesmas Bontobagun Kecamatan Rilau Ale dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit H.Sultan Dg Radja Bulukumba.
Namun, korban meninggal dunia Kamis 11 Agustus 2022 dini hari.
Ps.Kasi Humas IPTU H.Marala, membenarkan kejadian tesebut bahwa telah terjadi penikaman yang dialami oleh IA yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial AR. Tempat kejadiannya di Dusun Talle - Talle Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.
IPTU Marala menambahkan bahwa saat ini pelaku atau suami korban telah di tahan di rutan Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Abustam menyampaikan bahwa dari keterangan awal pelaku tidak mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penikaman terhadap istrinya sendiri.
Namun oleh penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan akhrinya dihadapan penyidik telah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penikaman terhadap istrinya sendiri yakni korban IA.
“Ya, jadi awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya bahwa telah menikam istrinya namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dihadapn penyidik.” Jelas Kasat Reskrim AKP Abustam.
AKP Abustam penambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Bulukumba.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku disangkakan Pasa 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.***