Khusus untuk QRIS, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan secara simbolis kode batang (Barcode) QRIS kepada para OPD pengelola pajak dan retribusi di sela Apel Gabungan OPD, Senin 8 Agustus 2022.
Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba menyampaikan OPD dituntut untuk terus melakukan inovasi sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya dalam hal pembayaran pajak dan retribusi secara digital.
"Dengan pembayaran secara digital ini, masyarakat selaku wajib pajak retribusi itu dimudahkan dalam menyelesaikan kewajibannya," ungkapnya.
Selain memudahkan, sistem pembayaran QRIS, lanjutnya dapat meminimalisir kebocoran anggaran.
"Di kota kota besar, semua memaksimalkan pembayaran digital. Pembayaran taksi saja sudah non tunai, tidak lagi dibayar dengan uang cash," ungkapnya.
Di era pemerintahannya, Andi Utta mengaku akan terus mendorong OPD nya memaksimalkan penerimaan PAD yang ia sebut masih sangat rendah.
"Seharusnya PAD Bulukumba itu sudah mencapai triliunan, tapi saat ini target PAD masih di angka Rp200 milyar," bebernya.
Olehnya itu, ia berharap jajaran pemerintah daerah bersama seluruh elemen untuk berinovasi dan menangkap peluang-peluang dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Jika ekonomi masyarakat bagus, dengan sendirinya PAD juga akan meningkat. Akan tetapi jika PAD rendah, apa yang bisa dibangun?," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Sulselbar Rio Subagio, menyampaikan akan selalu mendukung inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami akan menyiapkan sarana untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD. Salah satunya dengan menyiapkan kode batang (barcode) untuk pembayaran pajak dan retribusi," bebernya.
Berikut Daftar Barcode Pembayaran Pajak dan Retribusi yang telah disiapkan oleh Bank Sulselbar Bulukumba
1. Retribusi pasar harian
2. Retribusi Parkir mobil
3. Retribusi Parkir motor
4. Retribusi Pelayanan pasar
5. Retribusi sampah pedagang
6. Retribusi Fasilitas Lainnya
7. Retribusi TPI Bentenge
8. Retribusi sampah
9. Retribusi PKB
10. Retribusi Izin Trayek
11. Retribusi Terminal
12. Pajak mineral bukan logam
13. Pajak Sarang burung walet
14. Pajak parkir
15. Pajak reklame
16. Pajak air bawah tanah
17. Pajak penerangan jalan
18. Pajak Hiburan
19. Pajak hotel
20. Pajak Resto /cafe
21. PBB P2
22. Pajak BPHTB