BATAM, SULSELLIMA.com - Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, pada Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri, Kapolda menyebut selama kurun waktu waktu Januari s/d Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/TA Jajaran berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi dan mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.
Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Penjual Chip Higs Domino Diringkus Polda Sulsel
Yang digelar pada press release tersebut adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, Polda Kepri berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional.
Diantaranya, Sie Jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), Gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), Kartu Song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan Kartu Remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan).
7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi higgs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.
Baca Juga: Berbekal Dorongan Masyarakat, Kr.Gassing Mantap Maju Dipilkades Desa Panyangkalang
"Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain," ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi.
Kemudian 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena.
" Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat," Irjen Pol Dr. Aris Budiman.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Mayat Bayi Perempuan Dalam Kantong Plastik
Kegiatan dilanjutkan dengan Konferensi Pers ungkap kasus perjudian online dan konvensional yang dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Kepri dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. ***