Tambang Galian C merajalela di desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan, Warga meminta Polda Sulsel untuk turun tangan (Foto: Istimewa) |
SULSELLIMA.COM - Penambangan Pasir Galian C, yang diduga Ilegal merajalela di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun mirisnya tambang galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin dan mirisnya lagi tidak pernah tersentuh dari tim terpadu maupun dari pihak Polres Gowa.
" Sudah sepekan terakhir sudah ada tiga titik lokasi penambangan pasir di Desa Jipang," ujar salah satu warga Inisial AL, kepada kontributor sulsellima.com, Minggu, 07 Agustus 2022.
Baca Juga: AIA-Andi Utta Tinjau Proyek Pengaman Abrasi Pantai Kalumeme, Warga tak "Was-was" Lagi
AL menambahkan dengan maraknya tambang ilegal tersebut pihaknya mewakili masyarakat Desa Jipang mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan, karena dekat area pemukiman warga. warga maupun pengguna jalan sangat resah.
"Ratusan mobil truk yang bermuatan pasir berlalu lalang dimalam hari, sehingga debu-debu berdampak bagi masyarakat, sehingga kami minta kepada Kapolda Sulsel agar segera turun menindaklanjuti dan menutup tambang yang merajalela di Desa Jipang," harap AL.
Sementara warga berinisial AN, sangat keberatan atas tambang ilegal tersebut karena pas di samping lahan miliknya yang di tambang. Khwatirnya dampaknya akan lahan ikut runtuh karena galian tambang tersebut sudah cukup dalam.
Baca Juga: Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Bersama Sinergitas TNI dengan GMBI
" Dampaknya lahan milik kami ikut runtuh karena galian tambang tersebut sudah cukup dalam, kami berharap pihak pemerintah dan APH untuk segera bertindak,"pintanya.
Olehnya itu, sebagai warga biasa baik AL dan AN menilai Pemerintah Desa Jipang, Pemerintah Kecamatan Bontonompo Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa dan Polres Gowa, terkesan tak berkutik dan diduga tutup mata.
Sehingga masyarakat meminta Polda Sulsel untuk turun kelapangan segera menindaklanjuti. ***
(Irtom)