Bjorka mengatakan memperoleh data tersebut dari database Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“INDONESIA SIM CARD (PHONE NUMBER) REGISTRATION 1,3 BILLION” Tulis Bjorka dalam situs Tersebut.
Diketahui Kominfo mengeluarkan regulasi tentang pendaftaran SIM Card menggunakan KTP dan KK sejak tanggal 31 Oktober 2017. Dari regulasi itulah, sehingga Bjorka mengklaim mendapatkan 1,3 Miliar data KTP dan KK registrasi SIM Card yang terkompres sebesar 18 GB dan Tidak terkompres 87 GB.
Selain itu, Bjorka mengungkapkan dalam tulisannya informasi kapan data diambil yaitu pada Agustus 2022. Data tersedia dalam format CSW.
Untuk lebih meyakinkan peserta Forum di situs gelap tersebut Bjorka menyediakan 2 Juta data sebagai sample yang dibagikan secara gratis.
Data ini bisa di cek melalui link :
https://periksadata.com/simcardkominfo/
menanggapi kasus ini , Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel A Pangerapan menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
“perlu diketahui Kementrian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.: Kata Samuel dalam Keterangannya kepada Pers
Olehnya itu, Samuel A Pangerapan menyimpulkan bahwa penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka dalam situs Gelap Bukan Berasal dari Kominfo. (Fahmi)