Isranda selaku jendral lapangan mengatakan pada hakekatnya, pembayaran pajak bumi dan bangunan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiyaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Realitas yang terjadi pertama,masyarakat sudah taat pada peraturan undang-undang, dan perda yang berlaku khususnya menjalankan ke wajibannya membayar Pajak PBB-P2 tiap tahunnya. Namun kondisi yang terjadi dilapangan pemungutan pelunasan pembayaran pajak PBB-P2 Di kec.kindang, kelurahan Borongrappoa ada indikasi dugaan penggelapan dana pajak,"
Ia pula menjelaskan bahwa dimana adanya masyarakat yang telah mengantongi bukti Tanda terima sementara (TTS) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari petugas pemungut Pajak PBB Di Kelurahan/Desa, Saat Badan keuangan dan pendapatan daerah (BPKD) turun langsung kelapangan melakukan pelayanan pembayaran pajak PBB-P2 24 Agustus 2022, temuan yang sangat merugikan, Masyarakat yang rutin dan taat membayar pajak tiap tahunnya saat dilakukan verifikasi data ada tagihan tunggakan pembayaran yang belum lunas dan sebelumnya sudah di bayar ke penagih.” Lanjut Isranda Lattol
Lebih jauh ia pun mejelaskan dengan adanya temuan tidak akuratnya lokasi objek pajak di STTS PBB yang di terbitkan oleh Bapenda secara sah disertai dengan stempel pelunasan pembayaran serta perlu kiranya pemerintah daerah kab.bulukumba untuk memperhatikan dan segera menghadirkan proyek oprasi nasional agraria (Prona) sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan dan memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tahan yang telah bertahun-tahun di garap dan di bayarkan pajaknya tiap tahun oleh masyarakat” Tutupnya Isranda Selaku Jendral lapangan.
Adapun Tuntutan Aksi dari Aliasi yang tergabung tersebut adalah :
1. MENDESAK KEPADA PEMERINTAH BERTANGGUN JAWAB ATAS VALIDASI DATA SPPT-STTS PBB-P2 YANG TIDAK AKURAT DAN TRANSPARAN.
2. MENUNTUK KEPADA BAPENDA BERTANGGUN JAWAB DENGAN ADANYA TEMUAN STTS YANG LOKASI OBJEK PAJAK NYA TIDAK AKURAT DI KEL.BORONGRAPPOA.
3. MENDESAK PEMERINTAH KAB.BULUKUMBA UNTUK SEGERA MENGHADIRKAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA(PRONA) DI KEL.BORONGRAPPOA.
4. MENDESAK PEMERINTAH KAB.BULUKUMBA SEGERA MENURUNGKAN TIM TERPADU UNTUK MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PENGGELAPAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KEC.KINDANG.
5. MENDESAK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB.BULUKUMBA SEGERA MENGEVALUASI KINERJA PEMERINTAH DAERAH.
Asri Jaya selaku anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yang menerima Aspirasi tersebut mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan RDP dan akan memanggil semua instansi yang terkait yaitu kepala desan maupun kepala dusun di kecapatan kindang untuk dimintai keterangan. (Fahmi)