Agenda dalam kegiatan RDP ini terkait proses pemberhentian salah satu Anggota BPD Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang, yang sudah memenuhi prosedur dan berjalan 5 bulan namun terkesan ada kesengajaan untuk tidak dilaksanakan.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A, Drs. Andi Pangerang Hakim, dan hadir Anggota Komisi A, A. Muh. Ahyar, SE, Ahmad Akbar, SH, Alkhaisar Jainar Ikrar, SH, Drs. H. Syarifuddin.
Kepala Dinas PMD Kab. Bulukumba Drs. Ahmad Januaris, MM, mengungkapkan permasalahan ini sementara berproses, karena sudah ada rekomendasi dari Camat Gantarang dan sudah ada di meja Kepala Bagian Umum dan selanjutnya akan di proses Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bulukumba untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Drs. Andi Pengerang Hakim mengatakan semoga ada musyawarah terkait permasalahan ini, lebih baik ada mediasi antara kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi, Anggota BPD bersama Anggota BPD yang lain, bersama dengan Camat, Pemerintah Desa untuk mendapatkan solusi yang terbaik.***