Ilustrasi Korupsi |
Kedua tersangka ini yaitu oknum mantan Kepala Desa dan Bendahara di salah satu desa di Kecamatan Bontomatenne, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK, di komfirmasi terkait penahan mantan kepala desa tersebut membenarkan hal itu
"Betul,"tulis melalui pesan whatshaap Kapolres Selayar Kepada awak media sulsellima.com
Oknum mantan Kepala Desa tersebut berinisial MS (62) dan Bendahara berinisial AR (40) sudah ditahan pada Senin, 26 September 2022 lalu
Berdasarkan hasil penemuan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019. Besaran kerugiannyapun tidak tanggung-tanggung, Rp 574.869.773,-***