SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang 'Pasar' Sabung Ayam di Bubarkan Polisi Bulukumpa, Puluhan Penjudi Lari Terbirit - Birit - SULSELLIMA.COM

'Pasar' Sabung Ayam di Bubarkan Polisi Bulukumpa, Puluhan Penjudi Lari Terbirit - Birit

Penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Batunilamung Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa, Minggu 4 September 2022 (Foto: sulsellima) 

BULUKUMBA, SULSELLIMA - Arena judi sabung ayam atau yang lazim disebut dikalangan para penjudi sebagai "Pasar" di Dusun Batunilamung Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa, digerebek anggota Polsek Bulukumpa, Minggu, 4 September 2022 sore. 


Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bulukumpa Iptu Abdul Rahman Mubin tersebut membuat para penjudi sabung ayam lari terbirit-birit saat mendengar tembakan peringatan dari jarak 10 meter dengan "pasar". 

Mereka melarikan diri keareal perkebunan dan di pinggir tebing sekitar perkebunan warga untuk menyelamatkan diri. 

Meskipun diberikan tembakan peringatan, para pemain judi sabung ayam tidak ada yang menyerahkan diri dan meninggalkan arena serta beberapa ekor ayam aduan. 

Baca Juga: Breaking News: Geger, Warga Bippajeng Jojjolo Temukan Mayat di Teras Rumah

Penggerebekan arena atau pasar sabung ayam di Dusun Batunilamung Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa tersebut dilakukan setelah Kapolsek Bulukumpa menerima pengaduan dari masyarakat. 

Warga sekitar arena judi sabung ayam mengaku resah dengan aktifitas ilegal itu. 

Personil Polsek Bulukumpa bersama Kapolsek melakukan identifikasi dan mendatangi lokasi sabung ayam di Dusun Batunilamung Desa Batulohe, setelah sampai di lokasi para pemain judi sabung ayam melarikan diri.

" Para pelaku judi sabung ayam kabur ketika tahu ada polisi datang," kata Iptu Rahman Mubin.

Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan BBM Pasca Penyesuaian Harga, Polsek Bulukumpa Lakukan Monitoring di SPBU Tanete

Kapolsek Bulukumpa mengatakan , diarena judi sabung ayam diamankan 3 ekor ayam aduan, belasan sendal milik penjudi, tempat ayam aduan, tenda serta arena aduan sabung ayam.

Arena judi sabung ayam tersebut kemudian di bakar oleh anggota Polsek Bulukumpa agar pelaku tidak mengulangi kegiatan judi sabung ayam yang akhir-akhir ini marak di wilayah hukum Polres Bulukumba. 

"Barang bukti yang ditemukan kita amankan di Polsek Bulukumpa dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah kita kantongi," tegas Kapolsek Bulukumpa. 

Iptu Abdul Rahman Mubin menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan operasi penyakit masyarakat terkhusus judi sabung ayam dan minuman keras serta balapan liar di wilayah hukum Polsek Bulukumpa yang masih kerap dilakukan warga masyarakat. 

Baca Juga: Diduga Korban Penganiayaan, Mayat di Dusun Bippajeng Penuh Luka Memar

Kegiatan judi ini tentunya sangat meresahkan warga serta melanggar  peraturan perundang-undangan. 

Dikatakan Kapolsek Bulukumpa Iptu Abdul Rahman Mubin, para pelaku judi sabung ayam bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.

"Menindaklanjuti instruksi bapak Kapolri dan Kapolres Bulukumba kami berpesan kepada masyarakat agar jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun akan segera kita tindak untuk diamankan dan bubarkan," himbau Kapolsek Bulukumpa Iptu Abdul Rahman Mubin. ***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com