MNFS alias A (16), Pelajar Warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, diamankan oleh Polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Muh.Fikri alias Mamat (29) warga Jl.Titan Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu,Bulukumba.
Dari kejadian tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba di pimpin Dantim AIPTU Ardiman A.Yacob bersama Satintelkam dan Tim URC Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban dan berhasil mengamankan seorang pelaku bersama dengan barang bukti sebilah parang yang di gunakan menganiaya korban.
Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut berhasil diamankan di rumahnya sekitar Pukul 19.15 Wita, pada Senin 26 September 2022.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri, luka robek di pergelangan tangan kanan dan saat ini mendapatkan perawatan medis di RSUD A.Sultan Dg.Raja Bulukumba.
Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa telah diamankan seorang yang masih berstatus pelajar Karena terlibat dalam kasus penganiayan dengan menggunakan sebilah parang.
“Ya, saat ini pelaku sudah diamankan di polres Bulukumba pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban” Ucap IPTU H.Marala.
Semntara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan bahwa dari hasil introgasi awal MNFS alias A mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Muh.Fikri alias Mamat.
AKP Abustam menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa awalnya terjadi perkelahian antara MNFS alias A dengan seorang siswa SMA di dekat lokasi atau tempat kerja korban, korban secara spontan melerai kejadian tersebut, setelah di lerai MNFS alias A langsung pulang dan korban kembali melakukan aktivitasnya.
Beberapa menit kemudian, MNFS alias A Kembali mendatangi tempat kerja korban dengan membawa sebilah parang yang sengaja di ambil dari rumahnya. Dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Jadi Pelaku merasa di pukul oleh korban di bagian kepala saat di lerai. MNFS alias A tidak terima dan pulang kerumahnya mengambil parang dan kembali ke TKP dan melakukan penganiayaan terhadap korban" Ungkap AKP Abustam.
AKP Abustam menambahka bahwa saat pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah di amankan di Mapolres Bulukumba, dan karena pelaku masih di bawah umur jadi Penyidikannya di serahkan ke unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
“Jadi saat ini pelaku dan barang buktinya telah di amankan di Polres Bulukumba dan penyidik dari Unit PPA, akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus ini” Pungkas Kasat Reskrim.***