SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Sosialisasi Perda Kerjasama Desa, Zulkarnain Pangki Berharap Desa Baruga Riattang Semakin Maju dan Berkembang - SULSELLIMA.COM

Sosialisasi Perda Kerjasama Desa, Zulkarnain Pangki Berharap Desa Baruga Riattang Semakin Maju dan Berkembang

 

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa yang digelar anggota DPRD Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki di Desa Baruga Riattang (Foto: sulsellima) 


BULUKUMBA, SULSELLIMA - Anggota DPRD Bulukumba Dapil Bulukumpa - Rilau Ale, Andi Zulkarnain Pangki melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa



Sosialisasi digelar di salah satu kediaman warga di Desa Baruga Riattang Kecamatan Bulukumpa, Rabu, 7 September 2022. 

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa  di buka Camat Bulukumpa Andi Ridwan Halmin, bertindak sebagai moderator Kabag Umum DPRD Bulukumba Andi Mulyadi Pangki, dan Pemateri yakni Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba Asriyadi dan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Usaha Desa DPMD Bulukumba, H.Andi Agus Salim.

Turut hadir Kapolsek Bulukumpa Iptu Abdul Rahman Mubin, Serka Amrullah mewakili Danramil Bulukumba, Kepala Desa Baruga Riattang Asrul Sani serta BPD dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita dan tokoh pemuda serta masyarakat Baruga Riattang. 

Baca Juga: 279 PPKD Garda Terdepan Suksesnya Pilkades di Bulukumba

Andi Zulkarnain Pangki (AZP) mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 lahir atas inisiatif anggota DPRD Bulukumba, agar masyarakat dapat lebih memahami adanya regulasi terkait kerjasama desa. 

"Peraturan Daerah yang dibuat ini guna untuk mendorong kemandirian, kearifan lokal serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, banyak potensi ditingkat desa bisa di tingkatkan, untuk itu perlu dibuat peraturan daerah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang ada ditingkat desa,” kata AZP sapaan legislator partai PAN tersebut. 

Dalam kesempatan tersebut AZP juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi perda desa senantiasa saling berkaitan mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten untuk di jadikan dasar hukum terkait perda tentang kerjasama desa. 

Dengan adanya kerjasama desa ini saling berkaitan antar satu desa dengan desa lain. Terkhusus Desa Baruga Riattang, saya menginginkan desa ini agar semakin maju dan berkembang dari segala aspek,"harap Andi Zulkarnain Pangki

Baca Juga: 'Pasar' Sabung Ayam di Bubarkan Polisi Bulukumpa, Puluhan Penjudi Lari Terbirit - Birit

Sementara itu, Kepala Bidang Pembanguan Ekonomi Usaha Desa DPMPD, H. Andi Agus Salim, berterimakasih kepada DPRD Bulukumba yang telah membuat Perda Inisiatif Kerjasama Desa. Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak ada  regulasi yang bisa mengatur sebuah kebijakan.

Apalagi saat ini penuh dengan aturan-aturan yang tidak bisa terlewatkan. Jadi kalau kita keluar dari aturan atau Perda yang telah ada, maka anda salah jalur. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung Perda inisiatif DPRD Kerjasama Desa ini,” ucap Agus Salim.*** 


Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com