Sebelumnya dalam ekspose Kejaksaan Negeri Selayar menyebut dalam kasus ini telah menahan 1 orang tersangka oleh Jaksa Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 di Rutan kelas II B Selayar.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Jaksa Penyidik dipimpin oleh Adi Nuryadin Sucipto, SH.MH, (Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar), Juniardy Windraswara, SH. MH (kasi Pidsus), La Ode Fariadin, SH (Kasi Intelijen), Nurul Anisa, SH (JF tindak pidana Khusus) bersama dengan Para jaksa pada kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Selanjutnya telah melaksanakan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bandara H. Aroeppala untuk kegiatan pemenuhan standar Runway strip tahun 2018.
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan adanya suatu peristiwa atau keadaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti) yang patut di duga di lakukan oleh inisial MIN (Direktur PT. Global Madanindo Konsultan).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP.
La Ode Fariadin, SH Mengatakan bahwa penanganan perkara korupsi Bandar Udara H. Aroeppala telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Koordinasi dengan BPKP propinsi sulsel sudah dilaksanakan kami menunggu finalisasi hasil perhitungan kerugian keuangan,"ucap kasi intel Kejaksaan Selayar Kepada awak media.
Dijelaskan juga kalau pekerjaan pembangunan Bandara H.Aroeppala menelan anggaran Rp.11.165.875.000,- yang bersumber dari APBN kementerian Perhubungan RI.***