SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Andi Rantinah Amin Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 di Desa Buhung Bundang - SULSELLIMA.COM

Andi Rantinah Amin Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 di Desa Buhung Bundang

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Anggota DPRD Bulukumba Fraksi PKS, Andi Rantinah Amin, S.Ap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 202 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041,  di Desa Buhung Bundang, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba. Jumat, 7 Oktober 2022


Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah  terbut, Kapolsek Bonto Tiro, Alimuddin, Danramil, Zainuddin, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Andi Ayu Cahyani, SH, MH Dinas Perdagangan dan UMKM, Andi Akhmad Syukri, SP, MM, Kepala Desa Buhung Bundang, Mashuri Kurniawan, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Buhung Bundang.

Andi Rantinah Amin, mengungkapkan Perda terkait pembangunan industri ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, mewujudkan kepastian berusaha, serta mewujudkan pemerataan dan meningkatkan kemakmuran.

"dengan adanya perda ini kita harus meningkatkan segala aspek yang ada di bidang industri, khususnya yang kita kembangkan atau yang kita jalankan saat ini,"ungkap Andi Rantinah Amin

Sementara itu, Andi Ayu Cahyani,SH,MH selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD mengatakan, Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD tugasnya mensosialisasikan kepada masyarakat, contohnya perda yang kita sosialisasikan saat ini, perda ini menjadi pedoman pemerintah untuk meningkatkan pembangunan industri yang ada di kab. Bulukumba diantaranya bidang keahlian dan pelatihan untuk masyarakat yang bergerak di bidang industri.***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com