Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah terbut, Kapolsek Bonto Tiro, Alimuddin, Danramil, Zainuddin, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Andi Ayu Cahyani, SH, MH Dinas Perdagangan dan UMKM, Andi Akhmad Syukri, SP, MM, Kepala Desa Buhung Bundang, Mashuri Kurniawan, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Buhung Bundang.
Andi Rantinah Amin, mengungkapkan Perda terkait pembangunan industri ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, mewujudkan kepastian berusaha, serta mewujudkan pemerataan dan meningkatkan kemakmuran.
"dengan adanya perda ini kita harus meningkatkan segala aspek yang ada di bidang industri, khususnya yang kita kembangkan atau yang kita jalankan saat ini,"ungkap Andi Rantinah Amin
Sementara itu, Andi Ayu Cahyani,SH,MH selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD mengatakan, Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD tugasnya mensosialisasikan kepada masyarakat, contohnya perda yang kita sosialisasikan saat ini, perda ini menjadi pedoman pemerintah untuk meningkatkan pembangunan industri yang ada di kab. Bulukumba diantaranya bidang keahlian dan pelatihan untuk masyarakat yang bergerak di bidang industri.***