Turut hadir dalam reser tersebu, Camat Bulukumpa, Andi Ridwan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perumahan, Andi Agus Salim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasmawati SH, Kapolsek Bulukumpa, Iptu Abd Rahman, Perwakilan Danramil Bulukumpa, Amrullah, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Sapobonto.
Andi Ridwan selaku Camat Bulukumpa dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten bulukumba, perda ini adalah regulasi yang harus diikuti terkait penataan perumahan, untuk itu pemerintah hadir untuk mengatur tata perumahan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Andi Erlina Halmin mengungkapkan, masyarakat yang hadir adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk aktif mensosialisasikan peraturan daerah ini.
"Regulasi ini guna untuk mengatur tata perumahan yang lebih baik, semoga dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh masyarakat yang ada di desa sapobonto dapat mengetahui dan memahami peraturan yang telah ditetapkan pemerintah kab. bulukumba,"ungkapnya.***