Adapun Ranperda pada konsultasi publik yakni, Ranperda Pramuwisata, inisiator Fahidin HDK (PKB), Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, inisiator H. Syamsir Paro, S.Sos (PAN), Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, inisiator Drs. Andi Pangerang Hakim (PPP).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bagian Hukum Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sul-Sel, Polres Bulukumba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Persidangan dan perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Camat, Lurah, Organisasi Sosial Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan Konsultasi Publik ini di buka langsung Wakil Ketua DPRD Bulukumba H. Patudangi, S.Sos
Fahidin HDK selaku inisiator Ranperda Pramuwisata dalam kegiaatan mengatakan Kabupaten Bulukumba memiliki banyak potensi terkait budaya dan pariwisata yang berbeda dengan Kabupaten lain khususnya di Sulawesi Selatan.
"Kami mengharapkan agar eksistensi dalam pariwisata di Bulukumba menjadi menjadi tegak lurus dengan adanya peraturan daerah ini, perlu ada payung hukum untuk mengelola serta memberikan informasi yang akurat terkait wisata dan budaya yang di Bulukumba". Ungkap Fahidin HDK.(*)