Sosper RP3KP tersebut dilaksanakan di Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupayen Bulukumba, Senin (10/10/2022). Sosper turut dihadiri puluhan warga se Kecamatan Gantarang
Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa perda ini setelah di konsultasikan ke beberapa Kabupaten dan kota termasuk juga provinsi alhamdulillah telah kita setujui dan telah kita tetapkan menjadi peraturan daerah.
"Sosialisasi yang kita laksanakan ini guna untuk mengkafer tentang sejauh mana pemahaman masyarakat dalam menyikapi peraturan daerah yang telah kita tetapkan, untuk itu kita turun langsung ke desa desa guna untuk mngurangi kesalapahaman masyarakat terkait perda ini,"ungkap Ketua DPRD Bulukumba di hadapan warga
Hadir dalam kegiatan ini, Camat gantarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Desa Bonto Sunggu, Babinsa, Bhabinkatipmas, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat.***