Ketiga terduga pelaku tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama - sama terhadap Reynaldi Halik, seorang wiraswasta, warga Jl.Pangeran Diponegoro Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu 23 Oktober 2022 di Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Korban Reynaldi Halik menjadi korban pengeroyokan saat mengantar seorang rekannya dengan menggunakan sepeda motor ke daerah Kasimpureng Lorong Satu dan menunggu di pinggir jalan yang tidak lama kemudian datang salah seorang pelaku yang mengajaknya untuk berkelahi namun oleh korban tidak meladeni ajakan terduga pelaku.
Namun beberapa saat kemudian rekan terduga pelaku datang dan terjadilah penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban.
Akibat dari kejadian itu korban yang mengalami luka bengkak pada muka, luka robek dan berdarah pada kelopak mata bagian kiri dan luka bengkak pada bagian kepala sebelah kiri. Korban yang tidak menerima dengan kejadian tersebut sehingga melaporkan ke pihak Mapolsek Ujung Bulu.
Menindak lanjuti laporan korban oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bersama dengan tim URC Polsek Ujung Bulu yang dimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A Yacob berhasil mengungkap tiga orang terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba yakni berinisial D alias P (21), berdomisili Jl.Abbudl Jabbar, AF alias I (19), berdomisili Jl.Lanto Dg Pasewang dan MI alias I (18),berdomisili Jalan Sungai Bialo.
Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa tim Resmob Satreskrim bersama dengan tim URC Polsek Ujung Bulu telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama - bersama.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dilapangan akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan” Ucap Kasi Humas.
Terspisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, menjelaskan bahwa pengungkapan ketiga terduga pelaku tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan mengumpulkan keterangan dari saksi - saksi sehingga akhrinya mampu meringkus ketiganya di tempat yang berbeda.
AKP Abustam, menjelasakan bahwa bermula pada saat personel dilapangan berhasil meringkus terduga pelaku AF di salah satu rumah kost yang terletak di Jl.Bhakti Adi Guna Kelurahan Caile
Kemudian dilakukan pengembangan mencari rekan-rekan terduga pelaku lainnya dan anggota berhasil mengamankan rekan terduga pelaku berinisial D alias P yang sedang berada di rumah rekannya di Jl.Sungai Jene Berang dan kemudian tidak jauh dari sasaran kedua anggota langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku lainnya yakni di jl.Sungai Bialo dan berhasil mengamankan terduga pelaku MI alias I.
“Jadi tim gabungan Resmob Polres dan tim URC Polsek Ujung Bulu, bergerak mengamankan para pelaku ini mulai dari Senin sekitar pukul 23.00 Wita hingga Selasa sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.”Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Abustam, menambahkan bahwa dari hasil introgasi awal para pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korbannya yang terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2022. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna proses lebih lanjut.
“Pera terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan peran masing - masing pelaku” Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.***