Anggaran tersebut merujuk pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dengan rincian, yakni bantuan sosial Rp 2 Miliar, penciptaan lapangan kerja Rp 10,5 Miliar, dan subsidi transportasi umum Rp 2,5 Miliar.
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, bahwa Pemprov Sulsel melakukan beberapa langkah dalam mengatasi dampak inflasi.
"Atas arahan bapak Gubernur, bapak Andi Sudirman Sulaiman, Pemprov melakukan beberapa langkah dalam mengatasi inflasi. Fokus utamanya, bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan," jelasnya.
Penciptaan lapangan kerja ini, kata dia, dilakukan dengan padat karya dalam beberapa pekerjaan ruas jalan Provinsi di Sulsel.
"Bapak Gubernur terus mendorong bagaimana program padat karya, yang bisa menyentuh dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," tuturnya.
Terkait dengan Bantuan Subsidi transportasi sementara dilakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas perusahaan termasuk rencana selisih kenaikan tarif dari angkutan antar kabupaten khususnya kelas ekonomi. "Untuk subsidi transportasi ini akan menyasar bagi angkutan umum antar kabupaten yang melayani kelas ekonomi," ujarnya.
"Untuk bantuan sosial, juga sementara dilakukan verifikasi calon penerima bansos sesuai data DTKS Kemensos," ucapnya.***