Kegiatan tersebut melibatkan berbagai organisasi pemuda, pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas, serta lingkungan yang dibantu oleh pihak TNI-Polri serta beberapa pemerintah dan masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan baik di pantai ataupun sungai dan lokasi-lokasi lainnya. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk pengelolaan sampah yang baik di pulau jampea khususnya di kecamatan Pasimasunggu Timur. Namun setelah sebulan lamanya belum ada titik terang mengenai kelanjutan dari pengelolaan tersebut.
Camat Pasimasunggu Timur selaku bagian dari pemerintah yang membantu Bupati dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan belum menghadirkan ruang sebagai upaya tindak lanjut tersebut. Secara khusus tugas tersebut salah satunya ialah pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
Rahmat Gazali selaku koordinator panitia saat dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022) mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Camat Pasimasunggu Timur. Terakhir kali, camat hanya meminta agar forum untuk mendiskusikan perihal pengelolaan sampah di keenam desa dilaksanakan oleh panitia aksi bersih dan mengundang pihak camat yang akan diwakili oleh stafnya.
"Sayangnya pertemuan yang diagendakan akan berlangsung 10 Oktober 2022 tersebut juga tidak menemukan benang merahnya, dikarenakan permintaan dari pelaksana agar camat dan masing-masing kepala desa se-kecamatan Pasimasunggu Timur hadir tanpa perwakilan untuk dapat menghasilkan keputusan yang jelas terkait persoalan ini," ujar Rahmat Gazali.
Diketahui bahwa beberapa hari setelah pelaksanaan aksi bersih pantai, masyarakat yang berada di pesisir mempertanyakan terkait pembuangan sampah. Belakangan ini mereka hanya membuang di sungai atau pantai sebagai tempat pembuangan air.
"Beberapa waktu lalu pun ada tempat sampah yang tersedia namun tidak ada yang bertugas untuk melakukan pengangkutan, alhasil tempat sampah yang sudah dibagikan beralih fungsi menjadi tempat penampungan air. Dengan adanya problem seperti ini, semestinya pemerintah setempat hadir untuk memberikan jawaban. Jawaban yang dimaksud disini ialah solusi nyata untuk menyelesaikan permasalahan bertahun-tahun ini," ucap Rahmat Gazali.
Pihak pelaksana kolaborasi aksi bersih tetap konsisten pada tuntutan awalnya yakni diadakannya TPA atau tempat pembuangan akhir, pengadaan tempat sampah di setiap rumah atau fasilitas umum, pengadaan armada dan petugas pengangkut sampah, pembuatan Perdes tentang pengelolaan sampah, serta pembuatan larangan pembuangan sampah di sungai dan pantai ataupun di sembarang tempat.
Pelaksana kegiatan aksi bersih ini juga menambahkan bahwa pengelolaan limbah merupakan salah satu poin penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Jika pihak pemerintah sendiri masih abai terhadap pengelolaan sampah ini, artinya pemerintah sendiri juga tidak mendukung upaya pembangunan berkelanjutan yang memuat sasaran global ini," tutup Rahmat Gazali. (Cakra).