Anggota DPRD Bulukumba, Asri Jaya mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini perda ini adalah kegiatan wajib yang di laksanakan oleh DPRD Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Daerah yang di wakili bagian hukum sekretariat daerah dan OPD terkait.
"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengembangkan kawasan industri yang ada, serta menjadikan tolak ukur oleh pemerintah agar mendapatkan ruang agar masyarakat lebih proaktif dalam mengembangkan potensi potensi industri yang ada, serta kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami isi dari perda yang kita sosialisasikan tersebut,"ungkap Asri Jaya di hadapan warga.
Hadir dalam kegiatan sosper tersebut, Sekretaris Camat Gantarang, Lurah jalanjang, Lurah mariorennu, Babinkantibmas, Babinsa, Bagian hukum Sekretariat Daerah, Dinas perdagangan dan UMKM, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Tokoh pemuda,Tokoh agama.***