Anggota DPRD, H. Syamsir Paro, S.Sos dalam kegiatan sosper tersebut mengungkapkan Peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
"seluruh masukan pada hari ini akan menjadi catatan kedepannya serta pusat industri dan pengerajin diharapkan dapat jadi lebih berkembang,"ucap H. Syamsir Paro, S.Sos dihadapan masyarakat
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujung Loe, Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bhabinkantibmas Desa Padangloang dan Danramil Kecamatan Ujung Loe, tokoh agama, pemuda dan masyarakat desa padangloang.***