SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang BPKSDM Selayar Resmi Buka Seleksi PPPK 363 Formasi Bagi Tenaga Kesehatan dan Guru - SULSELLIMA.COM

BPKSDM Selayar Resmi Buka Seleksi PPPK 363 Formasi Bagi Tenaga Kesehatan dan Guru

Patta Amir, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Selayar
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Guru tahun 2022 resmi diumumkan.


Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Patta Amir menjelaskan Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 31 Oktober -14 November 2022, pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi CAT yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan seleksi wawancara bagi pelamar nakes

"Dengan pengumuman ini para calon pelamar PPPK masih punya waktu untuk mempersiapkan semua berkas yang sudah ditetapkan. Pendaftaran seleksi PPPK bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id. Waktu pendaftaran lebih kurang 15 hari, pendaftarannya online melalui website SSCASN,"ucap Patta Amir kepada awak media sulsellima.com sat di komfirmasi melaluli via whatshap. Selasa (01/11/2022).

Ia pun menyebutkan bahwa dalam surat pengumuman nomor 800/1349/X/2022/BKPSDM jenis pelamar berasal dari eks Tenaga Honorer Kategori I yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 

"Tahun ini Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan kuota PPPK untuk nakes sebanyak 100 formasi, dan guru sebanyak 263 formasi sehingga yang boleh mendaftar itu yang sudah masuk datanya di SISDMK,"beber kadis BKPSDM Selayar

Menurutnya, pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) dan Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK. Sedangkan jabatan fungsional guru yakni berpendidikan Sarjana Strata 1 (S1) yang terdaftar di DIKTI dan telah mengabdi minimal 3 tahun dan terdaftar di DAPODIK.

"Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari pemerintah sedangkan untuk guru dinilai oleh kepala sekolah, guru senior di sekolah dan Pengawas sekolah tersebut,"jelas Patta Amir

Lehih jauh Kadis BPKSDM Selayar pun menghimbau setiap calon peserta PPPK agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan atau membayar sejumlah uang atau barang dalam bentuk lain.***



Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com