Sebelumnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tenaga kesehatan pada September yang lalu.
SK pengangkatan PPPK tenaga guru untuk tahap pertama ini sebanyak 532 orang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Kamis 16 November 2022.
Menurut Kepala BKPSDM Andi Roslinda Dahlan, jumlah usul PPPK sebanyak 537 orang, namun 2 orang diantaranya meninggal dunia dan 3 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, sehingga jumlah total yang mendapatkan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I sebanyak 532 orang.
"Adapun untuk tahap kedua, jumlah usul 303 orang dan sementara dalam proses verifikasi dan penyelesaian Penetapan Nomor Induk oleh Kantor Regional IV BKN Makassar," ungkap Roslinda.
Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba berharap dengan diterimanya SK pengangkatan selaku PPPK ini, pegawai tersebut lebih meningkatkan kinerjanya yang sebelumnya berstatus honorer.
"Seharusnya kinerja saudaraku PPPK lebih ditingkatkan dan lebih semangat lagi mengajar," kata Andi Utta disambut aplaus ratusan PPPK yang mengenakan baju Korpri.
"Jangan hanya menggugurkan kewajiban datang di sekolah. Tapi harus kreatif lagi dalam memotivasi siswa untuk lebih berprestasi," tambahnya.
Lebih lanjut Andi Utta berkata, guru adalah ujung tombak untuk meningkatkan SDM generasi muda Bulukumba. Dari tangan gurulah akan melahirkan sumberdaya manusia yang lebih unggul
"SDM itu sangat penting. Sekalipun jadi petani harus juga punya SDM yang cukup untuk lebih sukses," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang guru yang terangkat menjadi PPPK, Nurdana mengaku sangat bersyukur menjadi ASN dengan status PPPK. Setelah sepuluhan tahun mengabdi jadi honorer, akhirnya ia berubah status menjadi ASN.
"Apa yang menjadi harapan dari Bapak Bupati tadi, akan menjadi motivasi bagi saya untuk mengabdi sebagai tenaga guru," kata Nurdana yang mengajar di SD Negeri 84 Pangi Pangi Kecamatan Rilau Ale ini.
Untuk diketahui masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat SK pengangkatan PPPK hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.
Pada Pasal 37 peraturan menteri tersebut menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.***