Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi sehari sebelumnya terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan seleksi tes tertulis calon kepala desa.
Kepala PMD Bulukumba, Ahmad Djanuaris, mengatakan Pilkades serentak di 31 desa dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2022 tentang juknis tata cara pelaksanaan Pilkades.
"Sesuai dengan Perbup tersebut, calon kepala desa harus mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan ditingkat kabupaten. Materi tes tertulis meliputi pemerintahan, sosial bidaya dan politik. Tes tertulis dilakukan secara serentak,"ungkap Ahmad Djanuaris Kepala PMD Bulukumba
Sementara itu, Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim berharap, RDP ini dapat menghasilkan kesepahaman dan persamaan persepsi terkait polemik tes calon kepala desa.
"Kita akan membahas regulasi dan segala bentuk aturan mengenai prosedur dan tahapan tes calon kepala desa,"tegas Andi Pangerang Hakim.***