Rapat pleno tersebut digelar di Sekretariat sementara di Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, pada hari Selasa 15 November 2022.
Pada rapat pleno tersebut, tiga Anggota Panwaslu Kecamatan Kindang hadir, dan masing-masing bersepakat terkait dengan titik rawan yang telah dibahas bersama.
Adapun hasil analisis kerawanan kata Sufriadi yang merupakan Koordinator Devisi SDM dan Diklat, mengatakan bahwa pemetaan wilayah sudah dilakukan dan Pelanggaran yang memungkinkan terjadi diantaranya adalah: data pemilih, money politik, politisasi anak, politik sara, kampanye hitam, hoax dan etik penyelenggara.
Kendati demikian kata Sufri, harapan panwaslu kecamatan kindang adalah, mengharpkan partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder kecamatan Kindang berpartisipasi dalam melakukan pengawasan secara berkesinambungan sehingga kita dapat melaksanakan pemilu yang bermartabat sesuai dengan asas dan prinsip pemilu, yang mampu mendorong kedaulatan rakyat yang utuh.
Sementara itu, Fadli selaku koordinator Devisi Hukum, Pencaegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Dia mengaku bahwa dengan dilakukannya pemetaan wilayah rawan pelanggaran dan pembagian wilayah koordinasi, merupakan langkah awal panwaslu kecamatan kindang melakukan strategi pencegahan pelanggaran pemilu yang tidak kita inginkan terjadi nantinya.
"Begitu juga terkait dengan ageda kehumasan, tentu dengan adanya pembagian wilayah koordinasi akan mempercepat penyebaran informasi, tetapi bukan berarti kami bertiga mengabaikan prinsip kolektif kolegial, paling tidak tujuan nya adalah percepatan dan saling memudahkan," ucap Fadli
Dipertegas oleh Koordinator Devisi Penindakan dan penyelesaian sengketa (Muhammad Nasir), bahwa menyikapi kompleksitas penyelenggaraan pemilu nantinya dan dengan berjalan tahapan ini, kami dari panwaslu kecamatan kindang secara serius dan tegas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Olehnya kami sepakati dua keputusan tersebut sebagai langkah awal. dan satu hal lagi bahwa sebagai pengwas di tingkat kecamatan tidak boleh gaptek di era 4.0 apalagi Bawaslu RI telah meluncurkan aplikasi SIGAPLAPOR dan tentunya kami harus menjemput dan mnerapkan nantinya hingga ke pengawas di tingkat desa/kelurahan dan tingkat TPS.***