Proyek yang mengunakan anggaran 42 miliar ini, bersumber dari dana APBN tahun anggatan 2022 melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang dikerjakan PT. Sahabat Karya Sejati. Dengan jangka waktu 150 hari kalender. Namun, prosesnya banyak tidak selesai dan tidak sesuai juknis.
Laporan itu dilayangkan Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP). Ketua Umum Rais Aljihad dikomfirmasi membenarkan, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait indikasi kerugian negara pada Pembangunan Rumah Sakit Pratama Bonerate Selayar.
"kami telah laporkan, dan ada beberap gambar saya lampirkan di laporan,"ungkap Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda kepada awak media. Jumat (02/11/2022).
Proyek tersebut, Kata Rais Aljihad, dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pengerjaan terhadap Rumah sakit Pratama Bonerate Desa Lamantu Kecamatan pasimarannu kabupaten Selayar
"hasil investigasi banyak maslah terhadap Pembangunan RS Pratama Bonerate dan saya punya hasil investigasi dilapangan,"bebernya.
Pihaknya juga menduga kalau pengerjaan pondasi di atas timbunan yang di lakukan yang tidak di lakukan pengalian pondasi dan pengerjaan kolom pondasi besi tidak sesuai RAB.
"Diduga pengerjaan pondasi dan kolom pondasi besi tidak sesuai RAB dan dugaan pencairan anggaran tidak sesuai prestasi dan kami temukan juga adanya beberap pekerjaan yang tidak memakai baju k3,"ujarnya.***