Pengamanan pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh KOMPOL Muh.Tawil S.Sos Kabag.Ops Polres Bulukumba.
Selain Personel gabungan dari Polres, kegiatan pengamanan juga di backup dari personel kodim 1411/Blk dipimpin oleh Lettu Inf. Bakri Danramil Kajang.
Sebelum memulai pengamanan, Personel melaksanakan Apel Pengecekan di halaman kantor Desa Sangkala dipimpin Kabag Ops Polres Bukukumba
Kabag Ops memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi.
Kabag Ops juga menyampaikan kepada personel agar melaksanakan pengamanan dengan humanis serta melakukan pendekatan kepada pihak termohon.
"Lakukan pengamanan dengan humanis, berikan pemahaman kepada pihak termohon, sehingga kegiatan ini berjalan lancar." Ucap Kabag Ops
"Dengan memberikan pengertian serta pendekatan yang humanis, dapat mencegah resiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga eksekusi dapat berjalan kondusif." Tambahnya.
Sekitar Pukul 09.10 Wita, Pihak Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan penetapan perkara Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN Bulukumba tanggal 16 Januari 2013 dalam Perkara Perdata yang dimenangkan oleh Tuto Bin Dangang sebagai Pemohon melawan Bolong Bin Soba dan kawan-kawan sebagai Termohon .
Adapun lokasi atau obyek sengketa tanah sawah dengan luas sekitar 50 Are tersebut, terletak di Dusun Kariango Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
"Alhamdulillah, Atas nama Pimpinan kami mengucapkan Terimakasih kepada jajaran Kodim 1411/Blk dan pemerintah setempat serta warga yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini sehingga berjalan kondusif sesuai yang di harapkan bersama," pungkas KOMPOL Muh.Tawil. S.sos
Hadir juga dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi tersebut AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK.,M.Si Kapolres Bulukumba bersama Dr.Muhammad Adil Kasim S.H., M.H. Ketua PN Bulukumba berserta jajarannya, dan para PJU jajaran Polres Bulukumba.
Selanjutnya pihak panitera membongkar bangunan rumah sawah milik termohon serta menyerahkan obyek kepada pemohon eksekusi dan memasang spanduk hasil putusan perkara yang dimenangkan oleh Pemohon.
Pukul 10.35 Wita, seluruh rangkaian Kegiatan pengamanan eksekusi selesai dalam keadaan aman dan lancar serta Kondusif.***